Tekab 308 Presisi Tangkap Satu dari Dua Pelaku Curas di Tulang Bawang

Barang bukti pencurian dengan kekerasan.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil meringkus salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama. 

Modus Jual Minyak Goreng, Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Tipu Korban Rp94 Juta

 

Pelaku curas yang ditangkap tersebut berinisial DS (25), berprofesi tani, warga Jalan Mahkota, Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap pada Minggu (28/07/2024) di kediaman orang tuanya.

Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosikan Judi Online, Cuan Rp750 Ribu Sebulan

 

Peristiwa curas ini terjadi pada Rabu (17/07/2024) lalu, saat korban, Dul Hamid (19), sedang berhenti di pinggir jalan perkebunan sawit. Dua orang pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba datang dan merampas sepeda motor milik korban beserta dua buah ponsel.

Senggolan Motor dan Mobil Berujung Kekerasan, Polisi Ingatkan Warga Bijak dalam Bersikap di Jalan

 

"Pelaku berhasil kita tangkap setelah melakukan penyelidikan intensif. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif," ujar Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Indik Rusmono, Senin (29/07/2024).

 

Berdasarkan keterangan korban, para pelaku beraksi dengan modus berhenti di dekat korban yang sedang berhenti di pinggir jalan. 

 

Salah satu pelaku kemudian mengalihkan perhatian korban, sementara pelaku lainnya mengambil sepeda motor dan barang berharga milik korban.

 

"Pelaku kemudian berhenti, lalu menjambak rambut korban. Pelaku juga mengancam korban sambil memegang pinggangnya untuk menakuti korban, sehingga pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor milik korban beserta 2 (dua) unit handphone yang ada di dashboard sepeda motor tersebut," terangn Kasat Reskrim.

 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sebuah topi biru yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu unit ponsel merek Oppo A57 milik korban.

 

Atas perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)