Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Suasana politik di Lampung Selatan mendadak memanas setelah muncul dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD. Supriyati (49), warga setempat, dilaporkan menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Polda Lampung Klasifikasikan TPS Pilkada Serentak 2024, 580 TPS Masuk Kategori Rawan

Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50), warga Bandar Lampung, yang merasa geram dengan adanya dugaan kecurangan tersebut. Polisi kini tengah mendalami kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya. Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.

Kontestasi Pilkada di Lampung: Momen Penting untuk Kemajuan Masyarakat

"Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (29/7/2024).

Umi Fadillah Astutik juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif. 

Polda Lampung Ancam Pelaku Pembakaran Hutan, Bisa Dipenjara 15 Tahun

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU.(*)