Diduga Pakai Ijazah Palsu, Caleg DPRD Lampung Selatan Dilaporkan ke Polda Lampung

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah.
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Suasana politik di Lampung Selatan mendadak memanas setelah muncul dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD. Supriyati (49), warga setempat, dilaporkan menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Mantan Caleg Dituntut Hukuman Mati, Terlibat Penyelundupan 70 Kg Sabu Demi Lunasi Utang Kampanye

Laporan ini diajukan oleh Wahyudi (50), warga Bandar Lampung, yang merasa geram dengan adanya dugaan kecurangan tersebut. Polisi kini tengah mendalami kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/310/V/IV/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan Wahyudi melaporkan bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan pencalonannya. Setelah dilakukan pengecekan oleh pelapor di website KPU dan Dapodik Kemendikbud, ditemukan bahwa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atas nama Supriyati tidak terdaftar.

Ribuan Pelari Padati Brimob Run 2024, Rayakan HUT Brimob dengan Semangat Kebersamaan

"Kami membenarkan adanya laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu calon anggota DPRD di Lampung Selatan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan kebenaran dan memproses hukum pihak yang terlibat," kata Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (29/7/2024).

Umi Fadillah Astutik juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus berupaya menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pencalonan anggota legislatif. 

Meski Positif, Pengunjung Terjaring Razia di Lampung Dipulangkan?

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan apabila menemukan dugaan kecurangan atau tindakan ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan tersebut meliputi satu lembar surat berharga berupa ijazah yang diduga palsu, satu buah riwayat hidup terlapor dari website KPU, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah riwayat pendidikan terlapor dari website KPU.(*)