23 Narapidana Jaringan Narkoba Fredy Pratama di Lampung Dipindahkan ke Nusakambangan

Pemindahan narapidana jaringan Fredy Pratama
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Sebanyak 23 narapidana terkait jaringan narkoba internasional Fredy Pratama telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Cilacap. Sebelumnya, para narapidana ini mendekam di Lapas Narkotika Way Hui, Bandar Lampung.

Modus Baru Selundupkan Narkoba, TKI di Lampung Gunakan Korset Berisi Sabu Asal Malaysia

 

Pemindahan dilakukan pada Kamis malam, 25 Juli 2024, pukul 19.30 WIB, dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Lampung. 

4.800 BTS XL Axiata di Lampung, Dorong Konektivitas Digital hingga Ke Pelosok

 

Anggota Brimob menjaga ketat proses ini, dilengkapi dengan persenjataan lengkap.

Pj Gubernur Samsudin Ajak IWO Lampung Jalin Sinergi Sebarkan Informasi Pembangunan

 

Selama pemindahan, mata para narapidana ditutup dengan lakban dan tangan mereka diborgol bersama. 

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, mengonfirmasi hal ini.

 

"Ya, tadi malam 23 narapidana narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dari Lapas Way Hui Bandar Lampung. Ini atas permohonan dari Polda Lampung," kata Kusnali pada Jumat, 26 Juli 2024.

 

Kusnali menjelaskan bahwa 23 narapidana yang dipindahkan tersebut telah mendapatkan vonis dari majelis hakim dalam persidangan.

 

"Mereka yang dipindahkan ke Nusakambangan sudah mendapat putusan sidang, sehingga Polda Lampung meminta pemindahan mereka kembali ke sana," jelasnya.

 

Ia juga menyebutkan bahwa masih ada beberapa narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang saat ini ditahan di Lapas Way Hui dan sedang menjalani proses persidangan.

 

"Masih ada beberapa yang masih ditahan dan menjalani persidangan. Setelah selesai atau mendapatkan vonis, mereka akan dipindahkan kembali ke Nusakambanga,"tutup Kusnali. (*)