Sindikat Sabu Malaysia-Medan Diringkus, Narkotika Senilai Rp30 Miliar Disita di Lampung

7 pelaku termasuk perempuan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram (Kg). 

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan dengan kerjasama berbagai pihak termasuk pengelola Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Pengungkapan kasus ini diadakan pada Selasa, 9 Juli 2024 pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi strategis, termasuk pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan pintu keluar Tol Bakauheni Selatan, serta di rumah makan di Provinsi Jambi dan wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Penangkapan Buronan Korupsi Bendungan Margatiga di Lampung

"Tujuh tersangka berhasil diamankan, yaitu Suwendo, M. Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman, dan Elon Dedi Hutabarat," kata Kapolda dalam konferensi pers diselenggarakan hari ini, Jumat, 26 Juli 2024 di GSG Presisi Polda Lampung. 

Lebih lanjut, barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup 30 kg sabu, beberapa kendaraan seperti Toyota Avanza warna silver dan 2 Daihatsu Terios, serta 10 unit handphone dan buku tabungan.

53 Kg Ganja Gagal Melintasi Gerbang Lampung ke Jakarta

"Pada 9 Juli 2024 pukul 08.00 WIB, saat melakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mencurigai handphone milik M. Riski yang terdapat foto tiga buah tas," paparnya. 

Setelah interogasi, mereka mengakui bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu yang ada di dalam Toyota Avanza silver. 

Halaman Selanjutnya
img_title