Komplotan Pencuri Mobil Modus Gadai Berhasil Ditangkap di Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Tim Tekab 308 dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap empat dari enam anggota komplotan pencuri mobil yang menggunakan modus gadai.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah HA (45), MR (29), FR (30), dan CS (35). Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 21 Juli 2024, di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan bahwa sebelum menangkap para pelaku, petugas terlebih dahulu menemukan mobil curian.
"Korban melapor pada 13 Juli, dan keesokan harinya kami menemukan mobil tersebut di sebuah gang buntu di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Mobil itu ditinggalkan oleh pelaku," kata Kompol Dennis Arya Putra pada Senin (22/7/2024).
Dennis menambahkan bahwa sebelum mencuri mobil, para pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci kontak.
"Mereka menyewa mobil, kemudian menggadaikannya kepada seseorang, lalu mencuri mobil tersebut menggunakan kunci duplikat," tambah Dennis.
"Empat orang yang ditangkap berperan sebagai eksekutor. Dua orang lainnya, yaitu ZN, yang bertugas mencari orang yang mau menerima gadai, dan HS, yang mencari mobil sewaan, masih dalam pengejaran," jelas Dennis.
Kasus pencurian mobil Toyota Innova Reborn hitam dengan nomor polisi BE 1508 AAS terjadi pada Sabtu, 13 Juli 2024, di parkiran sebuah hotel di Teluk Betung, Bandar Lampung.
"Mobil tersebut digadai oleh pelaku senilai 120 juta rupiah pada 12 Juli, dan dicuri keesokan harinya," kata Dennis.
CS (35) diketahui adalah residivis dalam kasus serupa. Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita satu unit mobil Toyota Innova Reborn hitam, satu unit sepeda motor Yamaha N Max berwarna abu-abu silver, dan satu kunci kontak mobil sebagai barang bukti. (*)