Kejati Benarkan Jamintel Kejagung RI Periksa Sejumlah OPD Pemkot Bandar Lampung
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dari pantauan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa (16/7/2024), terlihat satu unit mobil Toyota Innova berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi 4-V111 dan logo Kejaksaan Agung RI.
Selain itu, terdapat juga sebuah mini bus yang terparkir di belakang mobil tersebut, sementara beberapa petugas kejaksaan tampak hilir mudik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi kegiatan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Direktorat C pada Jamintel.
"Benar, hari ini ada pemeriksaan terhadap OPD di Pemkot Bandar Lampung. Tim dari Direktorat C Jamintel sedang melakukan klarifikasi penuh terhadap data dan informasi yang ada," ujarnya saat dimintai keterangan pada Selasa (16/7/2024).
Ricky menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berfokus pada aliran dana APBD di lingkungan OPD Kota Bandar Lampung. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ini akan berlangsung selama tiga hari, dimulai hari ini hingga Kamis," jelasnya.
Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama, menginformasikan bahwa sekitar belasan OPD Pemkot Bandar Lampung telah dipanggil untuk diperiksa.
"Kami menduga pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh LCW mengenai realisasi pengelolaan anggaran keuangan daerah," ungkapnya.
Juendi juga mengingatkan seluruh OPD Pemkot Bandar Lampung yang diperiksa untuk bersikap kooperatif dan menyiapkan semua dokumen, data, serta informasi yang benar terkait pemeriksaan tersebut.
"Jika tidak memberikan keterangan maupun data yang benar, maka pihak yang diperiksa bisa dikenakan sanksi atas pemberian keterangan palsu atau menghalang-halangi upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya. (*)