Warga Jawa Barat dan Bandarlampung Diringkus Polisi Karena Terlibat Tambang Emas Ilegal

Polres Lamsel ekspos ungkap tiga orang tersangka tambang emas ilegal,
Sumber :
  • Dok Polres Lamsel

Terhadap tersangka SH (53) dan A (54) warga asal Jawa Barat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Sabtu Siang, Kendaraan Roda Empat Mulai Padati Pelabuhan Bakauheni

Sementara terhadap tersangka EP (52) dikenakan pasal 161 Undang- Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, pasal 104 atau pasal 105 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00,- (seratus miliar rupiah). (RLs/Polres Lamsel/AMR)

Polres Lampung Selatan Kerahkan 60 Personel Cegah Pelempar Kendaraan Dari JPO dan Flyover