Asyik Judi Online di Warnet, 3 Pria di Bandar Lampung Diamankan Polisi

3 Pelaku yang diamankan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung menangkap tiga orang yang sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah warung internet (Warnet) di jalan Yos Sudarso, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Rabu (27/6/2024) malam.

Kawal Proses Coklit, Bawaslu Bandar Lampung Buka 187 Posko Pengaduan Hak Pilih

 

Ketiga pelaku yang diamankan yaitu DR (27), ED (46) dan AP (34). 

Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMK di Mesuji Lampung

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan perihal penangkapan 3 pelaku judi online tersebut. 

YLC Peradi Bandar Lampung Datangi Polresta Sampaikan Ucapan Hari Bhayangkara

 

"Ya benar, semalam kita amankan ketiganya di sebuah warnet, lagi asik maen judi slot," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra dikutip dalam rilis resmi, Jumat (28/6/2024). 

 

Lebih lanjut disampaikan Dennis, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat jika warnet tersebut kerap dijadikan tempat bermain judi online.

 

"Masyarakat sekitar merasa resah dengan aktivitas perjudian di warnet tersebut," kata Dennis. 

 

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 3 perangkat Komputer, satu buah ATM BCA, dan satu lembar struk transaksi deposit dari salah satu pelaku. 

 

Dennis juga meminta masyarakat maupun pemilik warnet untuk segera melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas permainan judi online.

 

Akibat kejadian tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 ITE. (*)