Fakta Baru Soal Terbongkarnya Prostitusi Online di Bandar Lampung: Bayi Korban Dijual
- Foto Dokumentasi Riduan
Ketiga wanita tersebut adalah AS (33), warga Kedamaian; AR (25), warga Tanjung Senang; dan AF (21), warga Bumi Waras. Mereka ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024, di berbagai lokasi berbeda di kota tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan ini.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka. Masing-masing memiliki peran dalam menjual dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ini," ujar Dennis Arya pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dennis menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran secara cicilan.
"Para pelaku kemudian menjual korban kepada pria hidung belang, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan handphone tersebut," jelas Dennis.
Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024, dengan pemasaran dilakukan baik secara online maupun offline. (*)