Fakta Baru Soal Terbongkarnya Prostitusi Online di Bandar Lampung: Bayi Korban Dijual

Penasehat Hukum korban, M. Randy Pratama
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Ketiga wanita tersebut adalah AS (33), warga Kedamaian; AR (25), warga Tanjung Senang; dan AF (21), warga Bumi Waras. Mereka ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024, di berbagai lokasi berbeda di kota tersebut.

Alasan Hasrat, Tetangga Sodomi Anak Laki-laki 8 Tahun di Bandar Lampung

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan ini. 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka. Masing-masing memiliki peran dalam menjual dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ini," ujar Dennis Arya pada Rabu, 19 Juni 2024.

Lebih Hemat Waktu! Layanan SIM Drive Thru di Bandar Lampung Diserbu Masyarakat

Dennis menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran secara cicilan.

"Para pelaku kemudian menjual korban kepada pria hidung belang, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan handphone tersebut," jelas Dennis.

Satu Pelaku, Dua Kasus: Polisi di Bandar Lampung Terus Buru Pemilik Gudang Pengoplos BBM

Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024, dengan pemasaran dilakukan baik secara online maupun offline. (*)