Fakta Baru Soal Terbongkarnya Prostitusi Online di Bandar Lampung: Bayi Korban Dijual

Penasehat Hukum korban, M. Randy Pratama
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

Lampung – Gadis berinisial DE (17) yang menjadi korban prostitusi online oleh tiga wanita (Mucikari) di Bandar Lampung sempat melahirkan bayi perempuan.

Curi Uang Rp20 Juta, Pedagang Sayur di Bandar Lampung Gunakan Beli Pakaian dan Alat Masak

 

Hal tersebut disampaikan oleh Penasehat Hukum korban, M. Randy Pratama yang menjelaskan, bahwa bayi yang dilahirkan itu dijual oleh ketiganya seharga Rp 2 juta ke salah satu warga di Bandar Lampung.

Alasan Hasrat, Tetangga Sodomi Anak Laki-laki 8 Tahun di Bandar Lampung

 

Disampaikan Randy, saat ini, bayi perempuan yang telah berusia 3 bulan telah diamankan dan dikembalikan kepada korban. 

Lebih Hemat Waktu! Layanan SIM Drive Thru di Bandar Lampung Diserbu Masyarakat

 

"Saat selesai proses persalinan itu, bayi korban langsung dijual oleh ketiga mucikari ini, dan hari ini dengan bantuan penyidik PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung, kami berhasil mengembalikan anak itu kepada korban," kata dia, Kamis (20/6/2024).

 

"Jadi korban ini dibawah tekanan atau paksaan dari para pelaku ini," sambungnya. 

 

Usai melakukan persalinan, korban yang penuh dengan tekanan ini langsung melarikan diri dan melapor ke keluarganya.

 

"Saat ini kondisi korban sudah membaik, tadinya sempat drop dan kena mentalnya. Bayi korban juga baik dan sudah sama korban," Imbuhnya.

 

Ia menjelaskan kegiatan ekploitasi prostitusi online dan penjualan anak itu merupakan rangkaian dari ketiga mucikari tersebut.

 

"Jadi pembeli ini tahu bayi itu hasil eksploitasi itu dan hadir saat persalinan. Kemarin sempat melakukan mediasi antara klien kami dan pembeli," Jelasnya.

 

Ia mengungkapkan selama ekploitasi prostitusi online itu, kliennya disekap di hotel dan disuruh melayani nafsu lelaki hidung belang.

 

"Informasinya korban disekap di hotel dan dikasih jatah Rp 100 ribu setiap kali kencan dengan lelaki hidung belang," Ucapnya.

 

Di kesempatan itu, ia berharap Polresta Bandar Lampung bisa mengungkap jika ada indikasi sindikat atau korban lainnya.

 

"Sehingga Kota Bandar Lampung tidak ada ekploitasi prostitusi online anak di bawah umur seperti ini, apalagi anaknya sampai dijual juga," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap tiga wanita yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi di Kota Bandar Lampung.

 

Ketiga wanita tersebut adalah AS (33), warga Kedamaian; AR (25), warga Tanjung Senang; dan AF (21), warga Bumi Waras. Mereka ditangkap pada Kamis, 13 Juni 2024, di berbagai lokasi berbeda di kota tersebut.

 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengonfirmasi penangkapan ini. 

 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan tiga tersangka. Masing-masing memiliki peran dalam menjual dan memperoleh keuntungan dari kegiatan ini," ujar Dennis Arya pada Rabu, 19 Juni 2024.

 

Dennis menjelaskan bahwa motif para pelaku adalah menawarkan satu unit handphone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran secara cicilan.

 

"Para pelaku kemudian menjual korban kepada pria hidung belang, dan uangnya digunakan untuk membayar cicilan handphone tersebut," jelas Dennis.

 

Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024, dengan pemasaran dilakukan baik secara online maupun offline. (*)