4 Tersangka Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan Dilimpahkan Ke Kejati Lampung

Pelimpahan Berkas Perkara dan Barang Bukti Korupsi Proyek Jalan
Sumber :
  • Istimewa

Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung melimpah berkas tahap II perkara dugaan korupsi pekerjaan ruas Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Lampung, Rabu (04/01/2023).

Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Peresmian Gedung Kemala Pusat oleh Kapolri

Selain berkas perkara dan tersangka yakni Hengki Widodo alias Engsit, Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu juga diserahkan barang bukti berupa uang Rp10 miliar plus Rp100 juta dan juga barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengerjaan ruas Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono dari penyidik Polda Lampung.

Luruskan Unggahan Razia Kosmetik di SMP Lampung Tengah, Polda Lampung: Bukan Razia Tapi Edukasi

“Iya benar, telah diterima berkas perkara empat tersangka  pelimpahan tahap dua dan barang dari Penyidik Polda Lampung,”kata I Made Agus Putra Adnyana, Rabu (04/01/2023).

I Made  menjelaskan modus tersangka berinisial HW selaku Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri, Tersangka BWU selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, SH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Ppk Awal, dan RS selaku Ppk Pengganti  dengan cara mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada di kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp.29.2 Miliar.

Korupsi Ratusan Juta, Menantu Mantan Bupati Lampung Utara Ditahan Kejaksaan

“Penyerahan barang bukti berupa Uang Tunai Senilai Rp. 10.100.000.000,- (Sepuluh Miliyar Seratus Juta Rupiah)  beserta Dokumen-dokumen pendukung lainya yang telah disita penyidik Polda Lampung telah diterima Satgas Tipikor Kejati Lampung,”jelasnya.

Dia menambahkan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung maka terhadap tersangka HW, BWU, SH, RS segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

Halaman Selanjutnya
img_title