Polisi Kemiling Tangkap Residivis Kasus Narkoba di Bandar Lampung

Kolase foto pelaku dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)

Lampung – Unit Reskrim Polsek Kemiling berhasil menangkap DS (34), seorang warga Kelurahan Kaliawi, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Barang Bukti Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan, Polres Lampung Selatan Tekankan Perang Melawan Narkoba

 

DS (34) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Gang Waluh, Kemiling, Bandar Lampung, pada Kamis malam (13/6/2024).

Tinggalkan Alat Las, Kawanan Pembobol ATM di Bandar Lampung Gasak Rp 612 Juta

 

Saat penangkapan, petugas menemukan lima bungkus plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam kotak rokok di dalam tas pinggang milik DS di kamar kontrakan tersebut.

Perang Melawan Narkoba, Polres Lampung Selatan Gagalkan Peredaran Senilai Rp2,9 Miliar

 

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengungkapkan bahwa pelaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama setahun setelah menyelesaikan hukuman untuk kasus serupa pada tahun 2022.

 

"Pelaku merupakan residivis kasus narkoba, baru saja selesai menjalani hukuman pada tahun 2022," ujar Iptu Sutomo, Sabtu (15/6/2024).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DS memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y, yang saat ini berstatus buronan (DPO), di wilayah Kampung Ampai, Teluk Betung, Bandar Lampung.

 

"Karena pelaku adalah residivis, ia sudah memiliki pasar tetap sehingga transaksinya dilakukan secara langsung," kata Sutomo.

 

DS menjual paket sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.

 

"Kami masih mengembangkan dan mengejar Y (DPO)," ungkap Iptu Sutomo.

 

Dalam kasus ini, polisi menyita lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat 0,72 gram dan satu unit telepon genggam.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (*)