Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis Tujuh Bulan Penjara
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada komika Lampung, Aulia Rakhman, atas tindak pidana penistaan agama.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini, di ruang sidang PN Tanjung Karang pada Rabu, 5 Juni 2024.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungkarang pada Selasa, 11 Juni 2024, Majelis Hakim menilai Aulia Rakhman secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP, sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Mengadili. Menyatakan terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan," bunyi putusan dalam SIPP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut hukuman delapan bulan penjara terhadap Aulia Rakhman atas tuduhan tersebut. Tuntutan ini dibacakan oleh JPU, Kandra Buana, di ruang sidang PN Tanjung Karang pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kandra Buana menyatakan bahwa Aulia Rakhman terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian melalui tindakan penistaan agama yang dilakukan pada Kamis, 7 Desember 2023.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Kandra Buana saat membacakan tuntutan.