Kawanan Pencuri Spare Part Motor di Bandar Lampung Ditangkap, Modus Tutupi CCTV Pakai Plastik
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap kelompok pencuri spare part motor di sebuah gudang milik distributor di Bandar Lampung.
Pada Jumat (7/6/2024), polisi menangkap tiga tersangka di beberapa lokasi berbeda.
Ketiga tersangka tersebut adalah JM (34), pria dari Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan; ES (46), warga Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung; dan KM (64), warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2024.
"Kecurigaan muncul dari karyawan gudang saat mengetahui dua CCTV tidak berfungsi pada dini hari, tetapi berfungsi normal di pagi hari," jelas Kompol M. Rohmawan pada Senin (10/6/2024).
Dari ketiga tersangka yang ditangkap, dua di antaranya merupakan karyawan di perusahaan tersebut.
"JM (34) dan ES (46) adalah karyawan di perusahaan tersebut," kata Rohmawan.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menutup dua kamera CCTV di area gudang menggunakan kantong plastik hitam.
JM (34) dan ES (46) memasuki gudang dengan memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari dalam dan memindahkan barang curian ke dalam mobil box. Sementara itu, KM (64) bertugas memantau situasi sekitar gudang.
"Barang curian dimasukkan ke dalam mobil box yang dikendalikan oleh JM (34) sebagai sopir di perusahaan tersebut," ungkap Kompol Rohmawan.
Setelah barang curian dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi hari, kelompok ini membawa barang tersebut ke rumah ES (46) sebelum menjualnya kepada FJ yang masih buron (DPO).
"Kami masih mengejar FJ (DPO)," kata M. Rohmawan.
Barang-barang yang dicuri termasuk spare part motor, oli, dan accu dengan total kerugian mencapai Rp. 834 juta.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain CD rekaman CCTV, berkas audit stok barang, botol oli merk Yamalube, accu, dan dus accu merk Yamaha.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)