Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, Kapolsek : TKP di Parkiran Masjid dan Studio

Polsek Banjar Agung tangkap pemuda pencuri motor.
Sumber :
  • Istimewa

Tulang Bawang, Lampung – Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga menjadi pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pemuda berinisial JK (22), yang merupakan seorang pengangguran dan bertempat tinggal di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, menyampaikan bahwa petugas yang dipimpin oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus berhasil menangkap pelaku pada hari Selasa (04/06/2024) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di salah satu konter handphone (HP) di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

"Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Sepeda motor tersebut adalah sebuah Suzuki Nex warna hijau dengan nomor polisi BE 4493 LS, dan sebuah Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi F 2362 MC," kata Kompol Feizal Reza Harahap, Sabtu (8/6/2024).

Menurut Kapolsek, pelaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Banjar Agung. Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu (26/05/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

Sedangkan kejadian kedua terjadi pada hari Minggu (02/06/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di depan studio foto Our Moment, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo.

"Pelaku mengambil kesempatan saat korban lengah, seperti saat korban tertidur di dalam masjid atau ketika korban sedang berada di dalam studio foto. Pelaku kemudian mengambil kunci kontak kendaraan yang masih terpasang di kunci jok, lalu membawa kabur sepeda motor korban," jelas Kapolsek.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Kisah Kehilangan Motor: Lia Bersyukur Motor yang Hilang 2 Minggu Ditemukan di Polsek Jati Agung

Polsek Banjar Agung tangkap pemuda pencuri motor.

Photo :
  • Istimewa