Baru Bebas, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Masuk Bui
- Foto Dokumentasi Istimewa
Lampung – Seorang residivis narkoba di Bandar Lampung, WA (43), kembali diringkus polisi karena nekat mengedarkan sabu.
Aksi terlarangnya ini terungkap pada Minggu (2/6/2024) di kediamannya di Jalan KH. Hasyim Ashari, Gedung Pakuon, Teluk Betung Selatan.
Sebelumnya, WA telah menyelesaikan masa hukumannya di tahun 2021 atas kasus yang sama. Ironisnya, ia kembali terjerumus dalam bisnis haram ini hanya dalam waktu singkat.
Penangkapan Dramatis dan Barang Bukti Tersembunyi
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas WA.
Petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah WA.
Saat penggeledahan, situasi sempat menegangkan. WA berusaha melarikan diri dan menyembunyikan dompet berisi sabu di ventilasi pintu belakang rumahnya. Namun, upayanya sia-sia. Kejelian petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut.
Dompet coklat itu berisi 1 plastik klip berisi sabu ukuran sedang, 8 plastik klip berisi sabu ukuran kecil, dan 1 pak plastik klip kosong. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit handphone android milik WA.
Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa WA membeli sabu dari seseorang berinisial IN (DPO) seharga Rp 3 juta per paket. Ia kemudian mengemasnya kembali dalam paket kecil dan menjualnya kepada para penggunanya di Bandar Lampung.
Kepada petugas, WA mengaku nekat kembali mengedarkan sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per paket sabu yang terjual.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukumannya tidak ringan, ia terancam mendekam di penjara selama 6 hingga 20 tahun. (*)