Kesal, Senior Santri Ponpes di Bandar Lampung Aniaya Juniornya Pakai Selang Air
- Foto Dokumentasi Istimewa
"Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban," tutur Dennis.
Pelaku sendiri tega menganiaya korban MRW (17), lantaran kesal karena korban kerap melanggar aturan yang ada di Pondok, yaitu sering keluar pondok dan nongkrong bersama teman temannya.
"Pelaku ini mengaku emosi terhadap korban, jadi dia datangi korban yang pada saat itu tengah mencuci pakaian. Kemudian dia panggil dan langsung melakukan cambukan ke tubuh korban hingga mengalami memar di sekujur tubuhnya," jelasnya.
Selain pelaku, Polisi juga menyita satu buah selang sepanjang 1,5 meter, alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang Undang Nomor 23 tentang Perlindungan anak.(*)