Dua Remaja 17 Tahun Satroni Rumah di Bandar Lampung Curi HP hingga Uang
Kamis, 30 Mei 2024 - 13:12 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit hand phone milik korban.
Baca Juga :
Usai Mencoblos, Reihana Optimis Tumbangkan Petahana Eva Dwiana dengan Raih Suara 50 Persen Lebih
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)