Pelaku Pengeroyokan Suporter Sepakbola Diringkus Satreskrim Polres Pesawaran

Polres Pesawaran menangkap pelaku pengeroyokan suporter sepakbola.
Sumber :
  • Istimewa

Pesawaran, Lampung – Seorang pria pelaku pengeroyokan terhadap suporter sepakbola diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, Selasa (28/05/2024) siang. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka pada bagian mata sebelah kanan.

Pemuda asal Negeri Katon Ditangkap Polres Pesawaran Miliki Sabu dan Senjata Tajam


Pelaku melakukan pengeroyokan saat menonton pertandingan sepak bola di Lapangan sepakbola Desa Pesawaran, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (15/5/2024) sekira pukul 17.30 WIB.

Pelaku pengeroyokan suporter sepak bola berinisial MRS (21), warga Dusun Gunung Raya, Desa Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran dengan inisial MRS (21). Pelaku diduga melakukan pengeroyokan bersama sejumlah rekannya yang masih buron.

"Pelaku MRS sebagai tim lawan pertandingan sepakbola emosi serta memukuli korban hingga terluka," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, Kamis (30/5/2024).

Kasat Reskrim Polres Pesawaran menjelaskan korban M (48) salah satu warga Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran mengalami pengeroyokan Rabu (15/5/2024) sekira jam 17.30 WIB, ketika sedang menonton pertandingan sepakbola.

"Saat berlangsungnya pertandingan, terjadi insiden antara pemain yang salah satunya merupakan anak korban. Sehingga korban berlari ke area tengah lapangan hingga membuat pemain berteriak ke korban bahwa suporter tidak boleh masuk ke lapangan," jelas Kasat Reskrim.

Karena insiden yang melibatkan anaknya saat pertandingan, lanjut AKP Deddy, korban selaku orang tua tetap memaksakan untuk masuk ke lapangan sepak bola dan membuat pelaku MRS sebagai tim lawan pertandingan sepakbola emosi serta memukuli korban hingga terluka.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban M mengalami luka pada bagian mata sebelah kanan hingga korban membutuhkan pertolongan medis dan dilarikan ke rumah sakit," beber AKP Deddy.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran untuk ditindaklanjuti. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Polres Pesawaran mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang pada saat itu sedang berada di Alfamart BKP, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Petugas berhasil meringkus MRS dan langsung membawanya ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun hukuman penjara," tandas AKP Deddy Wahyudi. (*)