Komika Lampung Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama

Komika Aulia Rahman usai menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Riduan

LampungKomika asal Lampung, Aulia Rakhman, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penistaan agama. 

Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Selebgram Adelia Putri Salma Sehat dan Tanpa Tekanan

 

Kasus ini bermula dari penampilannya dalam acara stand-up comedy 'Desak Anies' di Cafe Bento Kopi, Bandar Lampung, pada 7 Desember 2023, di mana Aulia diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.

Raffi Ahmad Ajak Masyarakat Lampung Dukung dan Memenangkan RMD Sebagai Gubernur Lampung

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan, bahwa tuntutan ini diajukan karena tindakan Aulia dianggap telah meresahkan masyarakat. 

Hakim Masih Bermusyawarah, Sidang Selebgram Adelia Putri Salma Kembali Ditunda

 

Meskipun demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan dari Aulia, perilakunya yang sopan selama persidangan, rekam jejak hukum yang bersih, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.

 

"Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata JPU. 

 

Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 29 Mei 2024. 

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang rencananya akan disampaikan pada 3 Juni 2024. 

 

Penasihat hukum Aulia menegaskan bahwa mereka akan memberikan pembelaan maksimal dalam upaya tersebut.

 

"Jaksa memberikan tuntutan kepada klien kami bahwa berkesimpulan yang terbukti di dalam persidangan adalah Pasal 156 tentang ujaran kebencian dan tuntutannya delapan bulan. Yang pasti kita sebagai penasihat hukum akan mengajukan pledoi," pungkasnya. (*)