Komika Lampung Aulia Rakhman Dituntut 8 Bulan Penjara dalam Kasus Penistaan Agama
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Komika asal Lampung, Aulia Rakhman, dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan penistaan agama.
Kasus ini bermula dari penampilannya dalam acara stand-up comedy 'Desak Anies' di Cafe Bento Kopi, Bandar Lampung, pada 7 Desember 2023, di mana Aulia diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menyatakan, bahwa tuntutan ini diajukan karena tindakan Aulia dianggap telah meresahkan masyarakat.
Meskipun demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan dari Aulia, perilakunya yang sopan selama persidangan, rekam jejak hukum yang bersih, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata JPU.
Sidang pembacaan tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada 29 Mei 2024.
Menanggapi tuntutan tersebut, Aulia Rakhman menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang rencananya akan disampaikan pada 3 Juni 2024.
Penasihat hukum Aulia menegaskan bahwa mereka akan memberikan pembelaan maksimal dalam upaya tersebut.
"Jaksa memberikan tuntutan kepada klien kami bahwa berkesimpulan yang terbukti di dalam persidangan adalah Pasal 156 tentang ujaran kebencian dan tuntutannya delapan bulan. Yang pasti kita sebagai penasihat hukum akan mengajukan pledoi," pungkasnya. (*)