Bejat! Oknum Guru Ngaji di Lampung Barat Cabuli 3 Santriwati dan Bagikan Video Mesum
- Istimewa
Lampung Barat, Lampung – Seorang oknum guru ngaji di Kabupaten Lampung Barat, berinisial BA bin MU (50) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Barat, pada Sabtu (25/5/2024) karena telah mencabuli 3 orang santriwati.
BA merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati hingga puluhan kali.
Ketiga korban yakni AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan setempat.
"Ya benar pelaku BS kini sudah diamankan di Polres Lampung Barat dan sudah ditetapkan menjadi Tersangka,untuk saat ini korban yang melaporkan secara resmi kepada kami baru ada 3 korban dan kami masih menunggu korban korban yang lain," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, Sabtu (25/5/2024).
Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan bahwa terlapor BS melakukan pencabulan terhadap anak- anak muridnya yang perempuan dengan cara meraba-raba pantatnya. Sedangkan terhadap santriwan laki-laki, terlapor memegang dan meremas alat kelaminnya.
"Selain ketiga korban yang melaporkan, terdapat banyak korban lainnya yang merupakan murid ngaji terlapor BS. Bahkan, terlapor BS menunjukkan video-video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki - laki," jelas Iptu Juherdi.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celana dalam, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu abu , satu buah jilbab warna hitam, dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya kini BS telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak melanggar pasal 76E Jo pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandas Kasat Reskrim. (*)