Polres Waykanan Bekuk Pelaku Pencurian

RW (20) Pelaku Pencurian
Sumber :
  • Nanang

Jika perbuatan TSK terbukti dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian biasa, dengan kurung maksimal tiga tahun enam bulan penjara,”Ungkap Kapolsek.

Korban KDRT di Lampung Didampingi, Pemulihan Trauma Jadi Fokus Utama