Bandar Narkoba Lampung Digrebek Nyemplung Kolam

Satnarkoba Polres Pringsewu
Sumber :
  • Nanang

Lampung –Petugas kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu menggerebek sebuah rumah di Pekon Margakaya, Pringsewu pada Sabtu dinihari (18/5/2024). Hasilnya seorang bandar narkoba berhasil di bekuk berikut puluhan paket sabu siap edar.

Aksi Nekat Residivis di Bandar Lampung: Rusak Plafon Demi Tabung Gas dan Blender

 

Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, bandar sabu yang berhasil diamankan tersebut berinisial NG (38), warga Pekon Margakaya. NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa.

Polisi Tangkap Aksi Pemerasan Bersenjata Tajam di Pelabuhan Bakauheni, Pelaku Ternyata Residivis

 

Menurut kasat, saat dilakukan penggerebekan NG berupaya Kabur melalui pintu belakang lalu terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan Enceng gondok. Polisi yang tak mau buruannya lepas kemudian terus berupaya menyusuri setiap sudut kolam.

Residivis Kambuhan, Edi Bakar Kembali Ditangkap Edarkan Sabu

 

"Setelah puluhan menit mencari akhirnya pelaku berhasil ditemukan bersembunyi dibawah tumpukan Enceng gondok," bebernya.

 

Kasat menyebut dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel. Barang tersebut ditemukan dikamar dan diakui milik NG.

 

"Kami juga turut menyita uang tunai sebesar 150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu," ungkapnya 

 

Lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Ia juga menjelaskan bandar sabu tersebut akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tandasnya. (*).