Jurnalis di Lampung Tolak Revisi UU Penyiaran yang Dinilai Mengancam Kebebasan Pers

Aksi damai di Tugu Adipura
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa

Lampung – Kelompok jurnalis di Lampung yang tergabung dalam "Koalisi Kebebasan Pers Lampung" mengadakan aksi unjuk rasa di Bundaran Adipura, Kota Bandar Lampung, pada Minggu, 19 Mei 2024 sore.

Intip Harta Kekayaan Meutya Hafid, dari Jurnalis Hingga Jadi Menkomdigi Pilihan Presiden Prabowo

 

Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR. 

Dosen Teknik Mesin Itera Diandalkan dalam Investigasi Kecelakaan Maut di Bandar Lampung

 

Menurutnya, beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tersebut mengancam kebebasan pers.

Mobil Jurnalis Dirusak OTK Saat Konfirmasi Pencemaran Limbah, IJTI Lampung: Usut Tuntas Kasusnya!

 

Salah satu pasal yang disorot adalah Pasal 50B Ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam Standar Isi Siaran (SIS).

 

"Investigasi adalah inti dari jurnalisme. Jika penayangan eksklusif konten investigasi dilarang, kebebasan pers tidak hanya dibatasi, tetapi benar-benar diberangus. Kita harus menolak dan melawan upaya ini," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, dikutip melalui keterangan tertulis Senin (20/5/2024).

 

Dian menegaskan bahwa investigasi adalah pekerjaan jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Dia juga menyatakan bahwa aturan ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers.

 

"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalistik investigasi jelas mengancam kebebasan pers. Maka, komunitas pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran ini," ucapnya.

 

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung, Andry Kurniawan (atau Andro), juga menyatakan bahwa draf RUU Penyiaran berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

 

Selain itu, aturan dalam RUU Penyiaran juga mengancam peran Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa pers.

 

"Pasal tersebut bisa menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," kata Andro.

 

"Tidak hanya membatasi kebebasan pers, tetapi juga mengancam peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. RUU Penyiaran akan bertentangan dengan UU Pers," tambahnya.

 

Aksi damai ini diikuti oleh berbagai organisasi seperti IJTI, AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan LBH Pers Lampung, serta organisasi dari Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung, Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Lampung, dan lembaga pers mahasiswa.

 

Secara keseluruhan, Koalisi Kebebasan Pers Lampung meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran bersama Dewan Pers, organisasi jurnalis yang merupakan anggota konstituen Dewan Pers, dan kelompok masyarakat sipil.

 

Mereka juga meminta agar pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus, serta mengajak semua pihak untuk terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran ini. (*)