Aksi Tipu Tipu MY (32) Warga Waykanan Berakhir Di Jeruji

MY (32) Pelaku Penipuan Dan Penggelaoan
Sumber :
  • Nanang

Mobil korban tersebut telah digadaikan sebesar Rp 8. juta rupiah oleh MY. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Gunung Labuhan dan agar ditindak lanjuti.

Polisi Tangkap Pelaku Tipu Gelap Asal Waykanan

Kronologis penangkapan pada hari Senin, 13-05-2024 pukul 15:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Jalan Umum di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Saat ini terduga TSK berikut barang bukti masih diamankan di Polsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bravo Polisi, DPO Curas Di Waykanan Di Tangkap Di Jakarta

Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.