Kakek Genit di Lampung Cabuli Pelanggan Warung Seorang IRT

SA (71) Pelaku Pelecehan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.(*)

Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung