Kakek Genit di Lampung Cabuli Pelanggan Warung Seorang IRT

SA (71) Pelaku Pelecehan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.(*)

3 Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku juga masih di Bawah Umur