13 Bulan Buron MF Dibekuk Polsek Teluk Betung Utara Bandar Lampung, Ini Modusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:39 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa (Kolase Riduan)
Hasil yang didapatkan dalam sekali beraksi bervariatif, tergantung dari jumlah transaksi yang di lakukan oleh pelaku.
"Kalo mereka bertransaksi senilai 1 juta rupiah, maka hasil uang yang ditarik paksa tidak akan melebihi jumlah transaksi" jelas Yofie.
Kedua pelaku ini menjalankan aksinya secara bergantian.
"Kalo yang satu beraksi, rekannya diluar memantau situasi, setelah itu keduanya bergantian, masuk ke ATM" jelas Yofie.
Dalam aksinya terakhir, pelaku berhasil menarik uang dengan total sebesar Rp 3,3 juta rupiah.
"Sejak rekannya yaitu FS (24), kami tangkap, MF (25) melarikan diri ke Pulau Jawa" ungkap Kompol Yofie.
Pelaku MF (25) ditangkap petugas, di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (8/5/2024).
Halaman Selanjutnya
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara maksimal 7 tahun. (*)