Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka Tawuran di Bandarlampung
- Hendri Yansah
Bandarlampung, Lampung – Polresta Bandarlampung menetapkan dua pemuda sebagai tersangka peristiwa tawuran subuh yang terjadi di Jalan Raden Intan, Kota Bandarlampung sekira pukul 04.00 Wib Selasa(12/20/2022). Kedua pemuda berinisial MD berusia 18 tahun dan MR berusia 21 tahun.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, kedua tersangka merupakan pelaku yang mengeroyok AF 16 tahun hingga mengalami sejumlah luka akibat terkena sabetan senjata tajam.
"Mereka ikut melakukan penganiayaan, kemudian ikut membawa dan meninggalkan korban di Kali Akar, Telukbetung Barat," ungkapnya, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya selain dua tersangka tersebut, polisi juga telah mengamankan empat orang lainnya dan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk memperdalam peran masing masing.
Ino menegaskan, pihaknya juga akan tetap melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya yang terlibat dalam tawuran.
"Kami juga akan mengejar yang lain. Kami akan mengejar semua yang terlibat dalam tawuran pagi hari itu. Jadi kami tidak tinggal diam," tegas Ino.
Menurut Ino, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku tawuran mengaku motif dari kegiatan yang mereka lakukan adalah untuk menunjukkan eksistensi.
"Sejauh ini motif dari para pelaku adalah ingin menunjukkan eksistensi, bahwa kelompok geng motor ini ada di Kota Bandarlampung," ucapnya.
Selanjutnya Ino mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu untuk beraktifitas di luar rumah pada malam hari. Sebab, Polresta Bandarlampung dan jajaran pastikan akan menjamin keamanan seluruh masyarakat Bandarlampung.
"Kepada masyarakat kami sampaikan.Kami tetap bekerja, dukung kami. Dan Insyaallah kami akan melakukan penangkapan kepada para pelaku tersebut," tuturnya.
"Dan jangan ragu apabila keluar pada malam hari dan lain waktu, kami pastikan kami menjamin keamanan kepada seluruh masyarakat Bandar Lampung," pungkasnya.
Sebelumnya Puluhan orang pemuda terlibat aksi tawuran di jalan Raden Intan, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/12/22) sekitar pukul 04.00 WIB.
Akibat aksi tawuran antara kelompok pemuda ini, satu orang pelajar mengalami luka tangan kanan, dua jari telunjuk dan jari tengah putus, luka bacok di kepala, luka di pada bagian tangan dan kepalanya/ kini harus menjalani perawatatan di RSUDAM.
korban diketahui merupakan pelajar dan beralamat di Kabupaten Pesawaran, bernama Emande Ferdian (16) pelajar SMK Palapa kelas 2.Warga Jalan Tamansari, Kabupaten Pesawaran.