Sidang Vonis Selebgram Adelia Putri Salma Ditunda
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Sidang vonis selebgram Adelia Putri Salma ditunda hingga sepekan kedepan.
Adapun alasan sidang ditunda karena majelis hakim belum selesai bermusyawarah sehingga ditunda hingga 15 Mei 2024.
"Perlu di sampaikan bahwa majelis belum selesai bermusyawarah, maka sidang putusan ditunda sampai 15 Mei 2024 dengan agenda pembacaan putusan dan menghadirkan terdakwa kembali," kata Majelis Hakim Agus Winanda, Senin (6/5/2024).
Sebelumnya diberitakan, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama pada hari Senin.
Jadwal sidang putusan diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dari data umum yang tercantum dalam SIPP perkara Adelia Putri Salma terdaftar dengan Nomor 52/Pid.Sus/2024/PN Tjk, dan dijadwalkan digelar persidangannya di ruang R Soebekti mulai pukul 10.00 WIB.
Untuk diketahui, pada gelaran sidang tuntutan yang dilaksanakan pada Kamis, 28 Maret 2024. Adelia Putri Salma, terdakwa kasus narkoba dituntut selama tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.