Promosi Situs Judi, Ditreskrimsus Polda Lampung Tangkap Dua Selebgram, Raup Untung Jutaaan Rupiah Dalam Sepekan

Ditreskrimsus Polda Lampung tangkap 2 selebgram promosikan.
Sumber :
  • Lampung.viva

Bandar Lampung, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa promosi judi online yang melibatkan dua selebgram asal Lampung.

img_title Disdikbud Bandar Lampung Rampungkan Pemetaan Siswa, Tegaskan Sekolah Negeri Gratis Tanpa Pungutan

Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim patroli siber Polda Lampung. 

Pada Kamis (20/11/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, tim menemukan akun Instagram yang mempromosikan tautan judi online. Akun tersebut diketahui milik BNH, selebgram Lampung dengan lebih dari 14 ribu pengikut. 

img_title Jaga Kepercayaan Publik, 153 Kasus Kejahatan Finansial OJK Resmi Inkrah di Pengadilan

"Pada Jumat, 21 November, tim Satgas Judol langsung mengamankan yang bersangkutan dan menemukan bukti promosi link judi online dari handphone-nya. Kami kemudian melakukan cyber tracking untuk pengembangan,” ujar Kombes Dery, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/12/2025).

Pengembangan tersebut membawa penyidik kepada pelaku kedua. Pada Rabu (26/11/2025), Satgas Judol kembali mengamankan seorang wanita berinisial IBP, yang juga diduga mempromosikan situs judi online melalui akun Instagramnya.

img_title Gasak Motor Konsumen Bengkel, Mekanik di Pringsewu Ditembak Polisi

Kedua pelaku memiliki identitas BNH (18), seorang pelajar asal Buluwangi, dan IBP (24), ibu rumah tangga asal Bandung Baru. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu, Lampung.

"Keduanya berperan sebagai pengiklan link judi online. Mereka diminta memposting dua kali sehari dan mendapatkan fee setiap 15 hari," jelas Kombes Dery.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel, satu kartu SIM, akun WhatsApp, akun Instagram @belabella155, akun Dana, serta uang tunai Rp1,9 juta.

Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Kombes Dery mengungkapkan, penyidik kini tengah menelusuri aliran dana dan pemilik situs judi online tersebut.

"Indikasi awal, jaringan ini terhubung dengan jaringan luar negeri, termasuk dugaan jaringan Kamboja. Kami juga menemukan adanya jual beli akun WhatsApp dan nomor rekening yang digunakan jaringan tersebut,” katanya.

Selain menangkap dua selebgram, tim siber Ditreskrimsus juga menemukan 11 akun link judi online serta 37 rekening bank yang diduga menjadi rekening penampung transaksi judi online.

Halaman Selanjutnya
img_title