Nama Tercoreng di Medsos, Selebgram di Lampung Lapor Polisi
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang bermula dari pesan langsung di media sosial masuk ke ranah hukum.
Selebgram RA melaporkan BK ke Polda Lampung setelah serangkaian tuduhan yang beredar luas dinilai merugikan secara pribadi dan profesional.
Kuasa hukum RA, Prabowo Febriyanto, menyatakan kliennya telah melaporkan seorang perempuan berinisial BK ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian melalui media sosial.
Menurut Prabowo, perkara ini bermula pada 25 Juni 2025, ketika RA mengetahui adanya pesan langsung (direct message) dari akun Instagram dan TikTok yang diduga milik terlapor.
Dalam pesan tersebut, RA disebut sebagai “Ladies Companion” (LC) atau pemandu lagu.
“Pernyataan tersebut tidak benar dan merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Klien kami saat itu memilih untuk tidak merespons,” kata Prabowo, saat konferensi pers di Bandar Lampung, Jumat (24/4/2026).
Namun, persoalan berkembang ketika terlapor diduga mulai mengunggah konten yang menyangkut RA tanpa persetujuan.
Konten tersebut berupa tangkapan layar percakapan hingga foto yang menampilkan wajah RA secara jelas.
Tak hanya itu, terlapor juga disebut membuat narasi di media sosial yang menggiring opini publik seolah-olah RA adalah pihak ketiga dalam sebuah hubungan.
“Seolah-olah klien kami ini merebut calon suami orang. Padahal faktanya, kedua pihak yang dimaksud belum menikah dan hubungan mereka sudah berakhir,” ujar Prabowo.
Ia menambahkan, dirinya tidak mendalami hubungan pribadi antara terlapor dan seorang pria berinisial I yang turut disebut dalam perkara tersebut.
Namun, menurutnya, hal itu tidak relevan untuk membenarkan penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan dengan sejumlah pasal, termasuk yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum menempuh jalur hukum, kuasa hukum RA mengaku telah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor.
Dalam somasi tersebut, mereka meminta klarifikasi, permintaan maaf, serta ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya.
Prabowo menyampaikan, meskipun terlapor sempat menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan menghapus konten, hal tersebut tidak memenuhi syarat penyelesaian secara restorative justice.