Damai Sudah, Laporan Muncul Lagi: Kuasa Hukum BK Bantah Isu Tersangka dan Soroti Tekanan Psikis
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret perempuan berinisial BK di Lampung kian memanas.
Di tengah klaim pelaporan oleh selebgram RA, pihak BK justru menegaskan perkara telah berakhir damai—dan membantah keras kabar bahwa kliennya telah berstatus tersangka.
Penasihat hukum BK, Yulia Yusniar, angkat bicara menanggapi derasnya pemberitaan yang menyebut kliennya telah dilaporkan hingga mengarah pada penetapan tersangka. Ia menilai informasi tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik.
“Kami keberatan. Klien kami belum pernah dipanggil sama sekali oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi, apalagi disebut sudah menuju tersangka,” kata Yulia saat diwawancarai, Sabtu (25/4/2026).
Menurut dia, perkara ini sejatinya telah selesai setelah kedua pihak, BK dan pelapor berinisial RA, mencapai kesepakatan damai.
Proses itu dimulai dari somasi pada 26 Maret 2026, lalu berlanjut pada pertemuan yang menghasilkan perjanjian perdamaian sehari setelahnya.
“Sudah ada kesepakatan tertulis, ditandatangani kedua belah pihak. Bahkan disepakati perkara tidak dilanjutkan ke ranah hukum,” kata dia.
Namun, situasi berubah ketika BK mengetahui adanya laporan baru ke kepolisian beberapa hari setelah perdamaian tersebut.
Hal ini, kata Yulia, menimbulkan kebingungan sekaligus kekecewaan dari pihaknya.
“Kalau sudah damai, kenapa muncul lagi laporan? Ini yang kami pertanyakan,” kata Yulia.
Tak hanya itu, Yulia juga menyoroti dampak serius yang dialami kliennya akibat pemberitaan yang viral. BK disebut mengalami tekanan mental hingga harus menjalani pemeriksaan medis.
“Klien kami merasa tertekan, bahkan sampai depresi. Apalagi ada intimidasi akan diviralkan secara masif di banyak media,” paparnya.
Yulia juga menjelaskan, akar persoalan bermula dari hubungan pribadi BK dengan seorang pria berinisial IG yang batal berujung pernikahan.
Kekecewaan atas hubungan tersebut kemudian dituangkan dalam unggahan media sosial.
Namun, pihak BK menegaskan unggahan itu hanya bersifat curahan hati, bukan serangan terhadap individu tertentu.
“Tidak ada penyebutan nama, tidak ada penandaan akun. Itu murni ekspresi kekecewaan,” kata Yulia.
Sebelumnya, selebgram RA melalui kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto, melaporkan BK ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian di media sosial.