Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi

Kolase ketiga pria dan barang bukti
Sumber :
  • Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan

LampungPolsek Sukarame mengamankan 3 orang pria yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis sampoerna (vigur) dan arak bali.

Tak Ada Lagi Alasan Putus Sekolah, PPDB SMA Siger Bandar Lampung Resmi Dibuka

Ketiganya yaitu NP (36), warga Kelurahan Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, IS (35), warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan dan TA (22), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

NP (36) dan IS (35) diamankan lantaran kepadatan menjual miras jenis Sampurna (vigur) sedangkan TA (22) nekat menjual miras jenis arak bali.

Rafflesia Swimming Club Juara Umum LSF Kapolda Lampung Cup 2025

Polisi mengamankan ketiganya di seputaran gerbang masuk PKOR Way Halim, Bandar Lampung, pada Sabtu, (04/05/2024) malam, bertepatan dengan adanya sebuah event jambore sebuah klub sepeda motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung mengatakan bahwa, ketiga penjual miras ini diamankan saat personel Polsek Sukarame sedang melakukan patroli di sekitar lokasi kegiatan event jambore salah satu club sepeda motor.

Dorong Generasi Sehat dan Cerdas, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Bandar Lampung

“Anggota kami yang saat itu sedang melakukan pengamanan dan berpatroli, mencurigai gelagat ketiganya, setelah dilakukan pemeriksaan, benar ketiganya kedapatan menjual miras” Jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, pada Minggu (05/05/2024) siang.

Agar tidak diketahui oleh petugas, NP (36) dan IS (35) menyimpan beberapa dus minuman keras di dalam sebuah mobil miliknya.

Halaman Selanjutnya
img_title