Jual Miras saat Acara Jambore Klub Motor di Lampung, 3 Pria Diamankan Polisi
Minggu, 5 Mei 2024 - 10:58 WIB
Sumber :
- Foto Dokumentasi Istimewa: Kolase Riduan
Hasil pemeriksaan, NP (36) dan IS (35) telah menjual miras tersebut sebanyak 3 botol, sedangkan TA (22) sudah menjual miras arak bali sebanyak 14 botol dengan harga 50 ribu per botolnya.
Baca Juga :
Operasi Pekat Krakatau 2025: Polda Lampung Ungkap 166 Kasus, Capai Lebih dari Target Awal
“Arak bali ini didapatkan oleh TA (22) saat dirinya bekerja di wilayah Pulau Bali, dan dibawa ke Lampung” ujar Kompol Warsito.
TA (22) nekat menjual miras dengan harapan keuntungan dari hasil penjualan nantinya bisa ikut jambore di wilayah Lampung.
“Semalam terhadap ketiganya sudah kita lakukan pemeriksaan interogasi dan pendataan” ungkap Warsito.
Polisi menyita 12 botol miras merk sampoerna (vigur) dan 6 botol arak bali.
Baca Juga :
Terungkap! Polisi Temukan Barang Bukti Narkotika Rp7,2 Miliar dari Bandar yang Diamankan di Bandar Lampung
“Pengaruh minuman keras tentunya, dapat menimbulkan potensi kerawanan, ini yang kita antisipasi” jelas Warsito. (*)