Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain

Kejari Pringsewu Lampung Ade Indrawan
Sumber :
  • Istimewa

Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.

Tim Penyidik Kejari Pringsewu Geledah Sejumlah Kantor Pemkab

Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

Sementara itu, WJS eks Kepala Bapenda Pringsewu saat digiring ke mobil tahanan sambil tersenyum menyebut dirinya tidak makan uang negara dan menyampaikan kebenaràn nomor satu.

Skandal Korupsi PBB Dan BPHTB, LPTQ Terus Bergulir

"Saya tidak makan uang negara. Kebenaran nomor satu," ucap WJS.