Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain
Rabu, 1 Mei 2024 - 06:13 WIB
Sumber :
- Istimewa
Dan saat ini, tersangka WJS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitunga sejak 25 April s.d 14 Mei 2024.
Baca Juga :
Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung, Terungkap Ada Dua Luka Tusukan pada Korban
Dengan Dasar Pasal 21 Ayat 1 Jo PAsal 21 Ayat 4 huruf A KUHAP Jo Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
Sementara itu, WJS eks Kepala Bapenda Pringsewu saat digiring ke mobil tahanan sambil tersenyum menyebut dirinya tidak makan uang negara dan menyampaikan kebenaràn nomor satu.
Baca Juga :
Kejari Bandar Lampung Setorkan Uang Pengganti Rp900 Juta ke Kas Negara, Tutup Kasus Korupsi BNI Griya
"Saya tidak makan uang negara. Kebenaran nomor satu," ucap WJS.