Kejari Pringsewu Bongkar Bapenda, Ada TPPU Dan Tersangka Lain

Waskito Joko Suryanto
Sumber :
  • Istimewa

Lampung –Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu akan membongkar adanya dugaan kebobrokan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Lampung mulai dari tahun anggaran 2016 hingga 2020 dan akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Soal KUR, Mantan Mantri Bank BUMN di Bandar Lampung Ditetapkan Tersangka

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu usai menetapkan WJS mantan Kepala Bapenda tahun anggaran 2021 - 2022

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penetapan Besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan oleh Bapenda Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2021-2022.

Eks Kepala Bapenda Pringsewu : Saya Tidak Makan Uang Negara

 "Kerugian Keuangan Negara 576.400.000,- (lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)," ucap Kejari Pringsewu Ade Indrawan, Kamis (25/04/24).

Menurutnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat menjadi tersangka bilamana dalam pemeriksaan lanjutan ada keterlibatan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Breakingnews! Mantan Kepala Bapenda Pringsewu Penuhi Panggilan Penyidik

"Otomatis akan ada tersangka lain," jelasnya.

Selain tahun 2021 - 2022, pihaknya juga akan mendalami dan menelaah anggaran tahun tahun sebelumnya di Bapenda Pringsewu.

Halaman Selanjutnya
img_title