Rusak Fasum Perumahan, Warga Sukarame Dilaporkan Polisi

Rusak fasum perumahan, satu warga dilaporkan polisi
Sumber :
  • Hendri Yansah

Bandarlampung, Lampung – Warga Perumahan Pesona Indah Sejahtera yang berada  di Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung secara resmi melaporkan salah satu warga nya berinisial E terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum, di Polresta Bandarlampung, Rabu, (7/12/2022).

Penipuan Berkedok Polisi di Bandar Lampung, Aksi Licik yang Diakui Dimulai dari Dalam Penjara

Koordinator Warga Perumahan, Sukardi menjelaskan, dugaan pengrusakan yang dilakukan E dengan cara membongkar pagar perumahan Pesona Indah Sejahtera, dijadikan tempat usaha milik terlapor.

"Dengan adanya pembongkaran itu, kemudian digunakan untuk fasilitas usaha, sehingga mengganggu warga perumahan apabila mau masuk ke komplek," ungkapnya saat diwawancarai, Kamis (8/12/2022).

Banyak Sampah yang Menyumbat, Lurah Rajabasa Pemuka Bersihkan Drainase Jalan Pramuka

Lebih lanjut ia menuturkan, pasca dilakukan pembongkaran itu, Sukardi bersama warga lainnya melaporkan kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan Lurah, dengan harapan agar bisa menegur Terlapor (E). Namun, tidak ada kelanjutannya.

Kemudian, karena tidak ada kelanjutannya, warga sepakat untuk melakukan musyawarah yang dihadiri juga oleh Terlapor E yang dilaksanakan pada tanggal 21 September sekira pukul 19.30 Wib.

Polres Lampung Tengah Pelaku Pengerusakan Warung yang Viral di Media Sosial

"Kami melakukan musyawarah warga, musyawarah itu didatangi oleh terlapor dan dihadiri oleh RT maupun kelurahan," jelasnya.

Selanjutnya, dalam musyawarah itu membuat kesepakatan, bahwa terlapor bersedia mengganti atau membangun lagi pagar yang dirobohkan atau dirusak. Alih-alih diperbaiki ulang, malah terlapor semakin meluas.

"Akan tetapi hingga saat ini bukannya diganti atau dibuat kembali, malah dirobohkan yang lebih luas lagi. Bahkan melewati pintu gerbang perumahan," tuturnya.

Atas hal itulah, pihaknya yang dalam hal ini melaporkan apa yang terjadi kepada Kepolisian Kota Bandar Lampung.

"Dan pada hari inilah kami melaporkan E ke Polresta Bandarlampung, dengan harapan E bisa mengerti dengan ketentuan hukum yang berlaku, sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan pada saat 21 November," bebernya.

Disinggung Pagar perumahan yang dibongkar itu merupakan fasilitas umum.

"Hal ini perkuat setelah kami mendapatkan surat keterangan dari pengembangan yaitu bapak Ikhsan Heriyanto," ujarnya.

Sementara itu Roma Romanda selaku Kuasa Hukum membenarkan pihaknya telah melayangkan laporan terkait pengrusakan fasilitas umum.

"Adapun barang bukti yang dilaporkan surat, keterangan dari pengembang terkait dengan fasilitas umum yang dirusak, serta foto-foto, dan surat hasil musyawarah warga di komplek tersebut.

"Tidak menutup kemungkinan apabila memang si terlapor ini tidak ada etikat baik tentu apa yang kita lakukan hari ini, kita akan dorong bahwa kepastian hukum akan berjalan lebih baik untuk semua masyarakat," pungkasnya.