Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur, Mahasiswa di Lampung Diciduk Polisi

Ilustrasi Pencabulan Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Selatan – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20), seorang mahasiswa asal Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14). 

Polres Lampung Selatan Edukasi Kaum Muda tentang Bahaya Narkoba dan Radikalisme

Kejadian ini terjadi di sebuah kos-kosan tanpa perlawanan di Jalan Lapas Raya, Gang Perintis 1, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (23/1/2024).

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, mewakili Kapolres Lampung Selatan, mengungkapkan bahwa tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

Isak Tangis Siswi SD di Pulau Rimau saat Menerima Makanan Gratis dari Polres Lampung Selatan

Menurut Iptu Olivia Jeniar, orang tua korban mengetahui kejadian tersebut karena khawatir saat malam korban belum pulang. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah sendirian dengan berjalan kaki. Orang tua korban kemudian memarahi dan menyita HP milik korban setelah melihat isi pesan WhatsApp yang mencurigakan dari seorang laki-laki. Setelah diinterogasi, korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh tersangka.

Polres Lampung Selatan Gelar Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru, 7 Pos Pengamanan Disiapkan

Kejadian dimulai ketika tersangka, yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban ke kos-kosan melalui pesan WhatsApp dan menjemputnya menggunakan sepeda motor pada Minggu, 21/01/2024.

"Kebetulan korban saat itu berada di dekat kosan tersangka," tambah Iptu Olivia.

Tersangka dan korban sudah saling kenal sebelumnya. Begitu tiba di kos-kosan, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya.

Menyikapi laporan tersebut, Tim Tekab 308 Unit Reserse Kriminal Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka di indekosnya tanpa perlawanan dan mengamankan sejumlah barang bukti," ungkap Kapolsek.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. (hum/pol)