PPKM Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Semua Daerah Level 1 

PPKM Diperpanjang Hingga Tahun Depan, Semua Daerah Level 1
Sumber :
  • dok

Bandarlampung, Lampung – Pemerintah menetapkan PPKM Diperpanjang Hingga 9 Januari 2023, hal itu dilakukan guna mengantisipasi Lonjakan Kasus Selama Nataru. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya di ujung tahun terdapat kenaikan kasus Covid-19. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50/2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali. 

img_title Tekan Angka Kecelakaan Jelang Nataru, Polisi Soroti 94 Kasus Kelalaian dan Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

Selain itu instruksi Mendagri Nomor 51/2022 terkait perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali, instruksi Mendagri tersebut berlaku efektif sejak 6 Desember 2022 sampai 9 Januari 2023 mendatang.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, pemerintah pusat mengambil keputusan perpanjangan PPKM.

img_title Jelang Nataru, Kapolres Lampung Selatan Perkuat Sinergi dan Komunikasi Stakeholder Pelabuhan Bakauheni

“Hari ini kami sampaikan, bahwa PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Safrizal ZA dalam keterangan, Selasa (6/12/2022).

Perpanjangan PPKM merupakan upaya pemerintah dan pemerintah daerah menghadapi Natal dan Tahun Baru.

img_title Tak Menunggu yang Terlambat, KAI Tegaskan Kereta Tetap Berangkat Sesuai Jadwal Nataru

Safrizal ZA menambahkan, meskipun seluruh kegiatan bisa beroperasi 100 persen, pengelola gedung maupun panitia kegiatan harus memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

“Sejauh ini, kabupaten/kota di Indonesia masih masuk katagori level 1. Ini berdasar indikator yang ditetapkan Kementerian Kesehatan,”Ujar Safrizal ZA. 

Atas hal itu, seluruh kegiatan bisa dilaksanakan dengan normal. Namun tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan ketat dan screening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.