Curi Motor Tetangganya, Pria Pengangguran di Pringsewu Lampung Hampir Diamuk Massa
Kamis, 11 Januari 2024 - 23:05 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul.
Baca Juga :
Polisi Beberkan Peran 2 Tersangka yang Tewaskan Korban Dalam Tawuran Remaja di Bandar Lampung
Kapolsek menambahkan bahwa reaksi warga setempat terhadap MD cukup keras, dan mereka hampir menghakimi pelaku atas perbuatannya. Namun, upaya ini berhasilĀ dicegah oleh petugas kepolisian.
"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek Pringsewu Kota. (hum/pol)