Gerebek Dua Rumah, Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Pringsewu mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu setelah menggerebek dua rumah di Kabupaten Pringsewu, Lampung. 

Cegah Kejahatan Di Wilayah Pringsewu, Polisi Jamin Keamanan Masyarakat

Tiga pelaku yang diamankan adalah SO (39) warga Pekon (Desa) Sumberagung, AT (41) warga Pekon Margakaya, dan AP (22) warga Ambarawa.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan bahwa ketiga pelaku ditangkap pada Jumat malam (5/1) saat polisi melakukan penggerebekan di dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa. 

Baru Lulus SMP Nekat Bak Pasutri, Ada Video Panas Beredar

Tersangka SO ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung pada pukul 19.00 WIB.

Narapidana Narkotika Kabur dari Rutan di Lampung

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai seberat 0,23 gram beserta alat hisap sabu atau bong," ujar Iptu Yudi Raymond kepada pada Senin (8/1/2024).

Setelah penangkapan SO, pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menggerebek dua pelaku lainnya, yaitu AT dan AP, yang diduga menyuplai sabu kepada SO. Saat penggerebekan, tiga pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Halaman Selanjutnya
img_title