Gerebek Dua Rumah, Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Polres Pringsewu mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa saat penggerebekan, kelima tersangka diduga sedang menggunakan sabu di dalam kamar milik salah satu pelaku yang berhasil melarikan diri. 

Warga Pringsewu Tewas Tersambar Petir

"Dua pelaku yang diamankan, yaitu AT dan AP, beserta barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 0,15 gram, 8 buah plastik klip sisa pakai, dan peralatan hisap sabu," tambahnya.

Tiga pelaku ini akan dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. 

Budiman P Mega Siap Maju Pilkada Pringsewu, Setelah Resmi Mundur dari Jabatan Staf Ahli

Mantan perwira Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung ini, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan penekanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayahnya. 

Selain upaya represif, pihaknya juga aktif dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan di berbagai instansi dan sekolah. (hum/pol)

Baru Lulus SMA, ET Nekat Jual Ganja di Bandar Lampung