Bawa Kabur Uang Hasil Penjualan Milik Majikannya, Sopir di Lampung Timur Diciduk Polisi
- Polres Lampung Timur
Lampung Timur – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur menangkap sopir berinisial YL (27), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur karena diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan uang majikannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (6/1), menjelaskan bahwa YL diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan barang milik majikannya, dengan nilai lebih dari 28,8 juta rupiah.
Berdasarkan data kepolisian, YL, yang bekerja sebagai sopir, diduga melakukan penggelapan setelah mengangkut dan menjual 900 kg bawang merah, 500 kg bawang putih, dan 100 kg kacang tanah atas perintah korban IE (28), warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Penjualan barang tersebut dilakukan di Pasar Unit 2 Tulang Bawang pada bulan Maret 2023 dengan nilai 35,3 juta rupiah.
Setelah menjalankan tugasnya, YL diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada majikannya dengan alasan pembeli belum membayar. Namun, korban melakukan cross-check kepada pembeli dan menemukan bahwa uang sudah dibayarkan dan diserahkan kepada YL.
"Ternyata uang pembelian barang-barang tersebut, sudah dibayar dan diserahkan kepada tersangka YL,” terangnya.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap YL tanpa perlawanan di Kecamatan Pekalongan.
Pihak kepolisian juga mengamankan berbagai dokumen nota jual-beli sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (BE1/Rusman Ali)