1 Tahun Buron, 2 Pelaku Curat di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang Disita Polres Lampung Selatan
Sumber :
  • Polres Lampung Selatan

Lampung SelatanTekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku curat dan berhasil menangkap dua warga Tanjungsari Lampung Selatan, yakni S (35 tahun) dan H (22 tahun) setelah satu tahun buron, Sabtu (25/11).

Emas Curian Dijual Bareng Teman Nongkrong: Aksi Residivis di Tanggamus Libatkan Pelajar

Kedua pelaku tersebut, S (35 tahun) warga Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan dan H (22 tahun) warga Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan, terlibat dalam pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor milik korban bernama B, warga Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Lamsel.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku. 

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Onderdil Bus Dinas Perhubungan Lampung

"Kedua pelaku S (35 tahun) dan H (22) kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Kapolsek (27/11).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Fajar Kuswantoro, pelaku S (35 tahun) dan H (22) berhasil ditangkap di kediaman mereka tanpa perlawanan.

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Peristiwa ini bermula satu tahun yang lalu, pada Jumat, 25 November 2022, sekitar pukul 05.00 WIB, di Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela terlebih dahulu, dan mengambil sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 berwarna merah putih yang terparkir di ruang tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title