1 Tahun Buron, 2 Pelaku Curat di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Barang Bukti yang Disita Polres Lampung Selatan
Sumber :
  • Polres Lampung Selatan

Lampung SelatanTekab 308 Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang akhirnya berhasil menemukan jejak pelaku curat dan berhasil menangkap dua warga Tanjungsari Lampung Selatan, yakni S (35 tahun) dan H (22 tahun) setelah satu tahun buron, Sabtu (25/11).

Langgar Kode Etik, Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat

Kedua pelaku tersebut, S (35 tahun) warga Kertosari Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan dan H (22 tahun) warga Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan, terlibat dalam pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor milik korban bernama B, warga Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Lamsel.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku. 

Duka Mendalam Dirasakan Korban Jambret Di Pringsewu Meninggal Dan Patah Kaki

"Kedua pelaku S (35 tahun) dan H (22) kami amankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan," ujar Kapolsek (27/11).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Fajar Kuswantoro, pelaku S (35 tahun) dan H (22) berhasil ditangkap di kediaman mereka tanpa perlawanan.

Warga Lampung Tengah Bahagia, Motornya Sempat Dimaling Kini Kembali

Peristiwa ini bermula satu tahun yang lalu, pada Jumat, 25 November 2022, sekitar pukul 05.00 WIB, di Desa Wawasan Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela terlebih dahulu, dan mengambil sepeda motor Honda Supra Fit tahun 2006 berwarna merah putih yang terparkir di ruang tengah.

Halaman Selanjutnya
img_title