Diduga Korupsi, Kejari Pesawaran Tetapkan Kepala Puskesmas Rawat Inap Jadi Tersangka

Plt.Kepala UPTD Puskemas Tegineneng Ditetapkan jadi Tersangka
Sumber :
  • Istimewa

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” ungkapnya.

Selain WJS Eks Ka Bapenda, BPHTB Seret Tersangka Lain

Diketahui, TDS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (BE1/don)