Diduga Korupsi, Kejari Pesawaran Tetapkan Kepala Puskesmas Rawat Inap Jadi Tersangka

Plt.Kepala UPTD Puskemas Tegineneng Ditetapkan jadi Tersangka
Sumber :
  • Istimewa

"Kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” ungkapnya.

Ibu Korban Perundungan Minta Hukum Seadil Adilnya

Diketahui, TDS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (BE1/don)