Diduga Korupsi, Kejari Pesawaran Tetapkan Kepala Puskesmas Rawat Inap Jadi Tersangka
Selasa, 7 November 2023 - 20:16 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPK Provinsi Lampung untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang lebih akurat,” ungkapnya.
Diketahui, TDS dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (BE1/don)