Kesal Buah Kelapa di Belakang Rumahnya Sering Hilang, Kakek di Lampung Bacok Tetangganya Sendiri

Ilustrasi Pembacokan
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung Selatan – Seorang kakek berinisial UF (65) warga Desa Suban, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, ditangkap oleh Polsek Merbau Mataram tak lama setelah membacok tetangganya, Sabri (42). 

Polres Lampung Tengah Pelaku Pengerusakan Warung yang Viral di Media Sosial

Kapolsek Merbau Mataram, Polres Lampung Selatan, Iptu Benny Ariawan, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan peristiwa tersebut dan berhasil mengamankan tersangka beserta golok yang digunakan.

"Pelaku diduga kesal karena sering kehilangan buah kelapa di belakang rumahnya, sehingga pelaku langsung membacok tetangganya, saat itu korban berada tepat di belakang rumah pelaku," ungkap Iptu Benny.

Viral! Video 'Bang Jago' asal Lampung Isap Sabu dan Kebal Hukum

Kejadian ini terjadi pada Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika korban Sabri bersama dua orang lainnya sedang mengunduh buah kelapa yang berlokasi tepat di belakang rumah pelaku.

Polda Lampung Selidiki Dugaan Kelalaian Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia

Ketika pelaku yang sedang memotong ranting kayu di jalan melihatnya, ia langsung lari dengan membawa golok dan menuju korban.

"Pelaku langsung membacok sekali di bagian wajah sebelah kiri, dan korban langsung terjatuh mengalami pendarahan yang sangat banyak," ujar Kapolsek.

Korban dilarikan ke Puskesmas Merbau Mataram dan akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani operasi karena luka yang cukup serius. 

Setelah menerima laporan dari warga, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari saksi. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan beberapa saat setelah kejadian.

Iptu Benny Ariawan menambahkan bahwa setelah membacok korban, pelaku membersihkan golok dan melanjutkan aktivitasnya seperti biasa di belakang rumahnya. 

Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan ditahan. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat ke-2 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan. (hum/pol)