Polda Lampung Berkomitmen Ungkap Kasus Tawuran yang Mengakibatkan Pelajar Meninggal Dunia

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah
Sumber :
  • Polda Lampung

LampungPolda Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, dengan merespons cepat pengungkapan kasus kekerasan anak (tawuran pelajar) yang mengakibatkan kematian. 

Gelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan, Polda Lampung : Tidak Ada Celah Bagi Pelaku Kejahatan

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menyampaikan hal ini pada Rabu (01/10/2023), setelah kasus tawuran tersebut viral di media sosial.

Umi menekankan bahwa Polda Lampung sangat prihatin dengan kasus kekerasan terhadap anak tersebut dan memiliki komitmen kuat untuk melindungi anak-anak, yang dianggap sebagai masa depan. 

Polda Lampung Ungkap 355 Kasus Kejahatan Selama Dua Pekan Ops Sikat Krakatau 2024

"Anak-anak adalah masa depan kita, dan berkomitmen untuk melindungi mereka dari tindakan kekerasan," ungkap Umi.

Ditpamobvit Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Pengamanan WSL Krui Pro 2024

Kasus tawuran pelajar tersebut terjadi pada Senin, 30 Oktober 2023, sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir Jl. By Pass Soekarno-Hatta Gg.Cermai, Kel. Way Dadi Baru, Kec. Sukarame.

Kejadian ini bermula dari tantangan korban kepada para pelaku melalui media sosial, yang kemudian disepakati untuk bertemu di Jalan Soekarno Hatta depan SMAN 5 Bandar Lampung.

Saat korban dan sejumlah orang lainnya mengendarai sepeda motor, mereka bertemu dengan para pelaku yang datang dari arah Rajabasa menggunakan 10 sepeda motor.

Para pelaku langsung menyerang, dan korban terjatuh, kemudian dikeroyok, dipukuli, dan ditusuk dengan senjata tajam jenis celurit. Setelah kejadian tersebut, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Imanuel dan akhirnya meninggal dunia.

Satu tersangka, dengan inisial BBA (15), berhasil diamankan, sementara tersangka lainnya, dengan inisial BBA (DPO), R (DPO), dan GS (DPO) masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan BBA, dia berperan membawa tersangka R yang memukul korban, sementara tersangka GS menabrak motor korban, dan tersangka YS membacok korban dengan celurit. (hum/pol)