Tersinggung saat Berjoget di Acara Organ Tunggal, Pemuda di Lampung Tewas Dianiaya

Polres Pesisir Barat gelar konferensi pers ungkap kasus perkara
Sumber :
  • Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat, LampungPolres Pesisir Barat mengadakan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kehilangan nyawa seseorang di Mako Polres Pesisir Barat, Jl. Kuala Stabas No.01, Pasar Mulia, Kel. Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah, Kab. Pesisir Barat, Provinsi Lampung pada Senin (30/10).

Melihat Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Polisi Turis WSL Krui Pro 2024

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., yang mengonfirmasi bahwa petugas telah berhasil mengamankan 6 pelaku dengan inisial DF (21), RS (20), SY (20), GD (21), EW (17), dan AS (20). Mereka beralamat di beberapa pekon di Kabupaten Pesisir Barat.

Kapolres menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban dan teman-temannya pergi menonton Organ Tunggal pada Kamis, 26 Oktober 2023, sekitar jam 23.00 WIB di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat. Empat teman korban sedang berjoget ketika beberapa orang tak dikenal tiba-tiba memukul mereka. Mereka berlari untuk menyelamatkan diri, namun salah satu dari rombongan yang memukuli datang menghampiri korban dan saksi JS, merangkul saksi JS, dan memicu keributan.

Polres Lampung Tengah Pelaku Pengerusakan Warung yang Viral di Media Sosial

Keributan tersebut berlanjut menjadi penganiayaan terhadap korban, yang akhirnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan dekat persawahan pada pukul 02.00 WIB, dengan luka berat dan sudah tidak bernafas.

Polisi Tangkap Debt Collector Bank Aniaya Tukang Parkir di Metro Lampung

Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena adanya ketersinggungan terhadap rekan-rekan korban saat berjoget di acara Organ Tunggal, sehingga terjadi pengeroyokan yang berujung pada kematian korban.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi pakaian, pisau, dan patahan kunci di dahi kiri korban.

Kapolres menambahkan bahwa Polres Pesisir Barat menetapkan 6 tersangka dalam perkara pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ada kemungkinan tambahan tersangka lain yang terlibat dalam kejadian di Dusun Kupang, Pekon Tulung Bamban, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jika hendak mengadakan hajatan dengan hiburan, mereka harus mengajukan izin kepada desa dan kepolisian.

Hiburan sebaiknya berakhir sebelum malam, sesuai dengan izin yang diberikan, untuk mencegah kegiatan kontraproduktif dan tindak pidana lainnya. (hum/pol)