Polisi Tangkap Debt Collector Bank Aniaya Tukang Parkir di Metro Lampung
Rabu, 1 Mei 2024 - 10:30 WIB
Sumber :
- Istimewa
Metro, Lampung – Seorang debt collector bank yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tukang parkir di Megamall Kota Metro, Lampung, berhasil diringkus polisi di tempat persembunyiannya, pada Selasa (30/4/2024) sekira 22.30 WIB.
Pelaku yang diamankan bernama Asep Susandra (27), warga Jalan Melati Ketapang, RT 02 RW 01, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali membenarkan bahwa debt collector bank yang menganiaya tukang parkir di Megamall Kota Metro tersebut telah diamankan.
"Iya benar. Anggota Sat Reskrim Polres Metro telah melakukan penangkapan tersangka AS lalu dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Rosali, Rabu (1/5/2024).
Iptu Rosali menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada 27 April 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Megamall Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Saat itu korban akan membayar angsuran koperasi dengan pelaku. Namun terjadi perselisihan antara korban dan pelaku. Setelah dipisah oleh pengunjung pasar Megamall ternyata pelaku datang kembali menghampiri korban dengan 3 orang temannya.
"Tersangka melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka memar," jelas Iptu Rosali.
Dari keterangan korban, lanjut Iptu Rosali, ia hanya melihat pelaku dan 1 orang temannya yang melakukan pemukulan. Polisi sudah memintai keterangan dua orang saksi dan mengamankan barang bukti berupa kartu berobat korban dan pakaian yang digunakan korban saat dianiaya.
"Kami masih menyelidiki kasus ini, apakah rekan tersangka juga ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban," bebernya.
Kini debt collector terduga pelaku penganiayaan tukang parkir di metro tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)