Tatapan Mata Berakhir di Penjara

WH (41) Pelaku Penganiayaan
Sumber :
  • Humas Polres Waykanan

Lampung –Tekab Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan satu korban luka, terjadi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (08/04/2024).

Remaja di Lampung Tengah Tewas Ditusuk Karena Mengejek

Pelaku inisial WH (41) berdomisili di Kampung Banjar Agung Keccamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkapkan kejadian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB pada saat korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil menunggu penumpang dan WH sedang memarkir sepeda motor.

Enam Warga Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Narkotika

Kemudian keduanya saling melotot dan terjadi cekcok mulut diantara keduanya, lalu keributan tesebut berlanjut saat korban pergi dan dikuti oleh WH.

Setelah tiba di jalan irigasi korban berhenti dan memarkirkan sepeda motornya dan kemudian terjadilah perkelahian diantara keduanya lalu WH mengeluarkan sebilah badik dan menusukan kearah tubuh korban mengenai badan korban bagian belakang.

Kapolres Waykanan Kasih Penghargaan Linmas Atas Jasanya Menangkap Pelaku Kejahatan

Atas kejadian itu korban mengalami luka sobek di badan bagian belakang dengan lebar 4 jahitan dan kedalaman 3 jahitan, Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.

Kronologis penangkapan pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 11.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Irigasi Kampung Tiuh Balak ada yang sedang berkelahi.

Halaman Selanjutnya
img_title